Bawaslu Sumbawa Kawal Ketat Daftar Pemilih Sebelum Hari Pemungutan Suara

Sumbawa - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak 2024 pada tanggal 22 September Sebanyak 374.351 pemilih terdaftar, yang akan menggunakan hak pilihnya di 929 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Salah satu tujuan penetapan DPT jauh sebelum hari pemungutan suara adalah untuk memastikan kelancaran logistik Pemilihan, seperti produksi dan distribusi surat suara, serta memperbaiki kekurangan atau kerusakan. Selain itu, penetapan DPT juga menentukan jumlah TPS yang berfungsi untuk memastikan berapa banyak kotak suara, bilik suara, formulir, tinta, serta honorarium untuk petugas pemilihan yang harus disediakan. 

Sanapiah Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas mengatakan Penetapan DPT juga memudahkan kami di Bawaslu dalam menghitung kebutuhan pengawas TPS, dan mengatur saksi peserta Pemilihan. 

Di sisi lain, semakin lama jeda waktu antara penetapan DPT dengan hari pemungutan suara, semakin besar potensi penurunan akurasi data Daftar Pemilih. Dari September hingga November 2024, setidaknya ada dua bulan jeda yang bisa mempengaruhi keakuratan DPT. Tegas Piyes Sapaan akrab 

Perubahan dalam DPT membutuhkan rekomendasi dari Bawaslu, dan ada tiga faktor utama yang mempengaruhi akurasi DPT, yaitu perpindahan penduduk, kematian, dan perekaman KTP elektronik. Perpindahan ini bisa disebabkan oleh pekerjaan, pernikahan, pendidikan, atau perdagangan, yang mengubah alamat dan lokasi TPS pemilih, sehingga mereka berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kematian pemilih juga dapat menciptakan masalah seperti pemilih "hantu", di mana data pemilih yang sudah meninggal tetap ada dan bisa disalahgunakan. Selain itu, masih ada sejumlah besar pemilih, terutama dari generasi Z, yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Berdasarkan catatan kami ada 21.540 warga yang sudah memiliki hak pilih belum memegang KTP-El. 

Sanapiah juga menerangkan, Dalam catatan hasil pengawasan kami, sampai hari ini ada 119 Daftar Pemilih TMS yang masuk dalam DPT, selain itu ada 52 Pemilih yang MS tapi belum masuk Daftar Pemilih. Pergerakan penduduk inilah yang menyebabkan perubahan informasi penting dalam DPT, seperti alamat dan lokasi TPS. Informasi yang sebelumnya akurat menjadi tidak sesuai lagi. Pemilih yang terdaftar di lokasi lama bisa jadi tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Faktor lainnya adalah kematian yang terjadi setelah penetapan DPT hingga hari pemungutan suara. 

Pemilih yang telah terdaftar tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena sudah meninggal dunia. Nama pemilih yang meninggal tidak secara otomatis terhapus dari DPT, penghapusannya memerlukan rekomendasi dari Bawaslu dengan bukti seperti surat kematian. Jika tidak dihapus, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkan data tersebut untuk melakukan kecurangan, seperti memilih atau menambah suara secara ilegal. 

Belum lagi masalah terkait Pemilih Tidak Dikenal yang masih tercatat sebagai pemilih aktif, padahal jelas mereka bukan warga yang dikenal di lingkungan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, karena data pemilih yang tidak valid ini bisa disalahgunakan dan mempengaruhi integritas Pemilihan Serentak. 

Untuk meminimalkan hilangnya hak pilih, KPU mengandalkan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Seharusnya KPU mengidentifikasi dan mencatat pemilih DPK lebih awal, dengan cara itu KPU dapat memastikan persiapan logistik yang lebih baik dan menjamin hak pilih seluruh masyarakat. Penetapan DPT hanyalah langkah awal, dan untuk memastikan hak pilih seluruh warga, perlu dimaksimalkan pengelolaan DPTb dan DPK agar Pemilihan berjalan lancar dan adil. (Humas)