Bawaslu Sumbawa

SUMBAWA — Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengawal Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Sumbawa di Aula KPU Sumbawa. Dalam pleno tersebut, KPU merekap 393.430 pemilih yang tersebar di 24 kecamatan dan 165 desa/kelurahan. Selasa (29/09/2026)

Pleno PDPB
Rapat Pleno PDPB Triwulan 3 di Kantor KPU Sumbawa yang di hadiri oleh Parpol,TNI, Polri serta Dukcapil.

Sementara itu, pada periode pemutakhiran terdapat 5.574 pemilih baru, 5.067 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 3.403 perbaikan data pemilih. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran KPU dengan memperhatikan hasil pencocokan dan penelitian (coktas) di lapangan, Saran Perbaikan (Sarper) Bawaslu, serta masukan masyarakat dan pihak terkait.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa Sanapiah mengatakan, sepanjang Juli hingga September 2026, Bawaslu telah menyampaikan sekitar 161 Sarper kepada KPU Sumbawa dengan rincian 117 Pemilih TMS dan 44 Pemilih MS. Bawaslu kemudian melakukan uji petik untuk memastikan saran tersebut benar-benar ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data.

“Dari beberapa sampel yang kami berikan pada momentum pleno ini, memang benar bahwa Sarper sudah ditindaklanjuti,” kata Sanapiah. Namun, Bawaslu masih menemukan adanya perbedaan informasi antara kanal publik Cek DPT Online/Info Pemilih dengan data yang terdapat dalam sistem pengelolaan data pemilih KPU.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat menyebut pemutakhiran DPB dilakukan setiap triwulan untuk menjaga akurasi data pemilih. Hasil coktas di lapangan juga menemukan sejumlah anomali, termasuk data warga yang terindikasi meninggal dunia namun setelah diverifikasi faktual ternyata masih hidup, serta perubahan data akibat perpindahan penduduk.

Persoalan serupa juga menjadi perhatian Dukcapil Kabupaten Sumbawa. Dalam proses administrasi kependudukan ditemukan kasus warga yang dinyatakan meninggal berdasarkan surat keterangan, tetapi setelah diverifikasi ternyata masih hidup. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya verifikasi dan validasi sebelum perubahan data dilakukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Arnan Jurami menegaskan bahwa pengawasan DPB diarahkan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Menurutnya, data pemilih bersifat dinamis sehingga membutuhkan pembaruan dan koordinasi berkelanjutan dari seluruh pihak.

“Seluruh proses yang kita lalui, termasuk pengawasan oleh Bawaslu, semata-mata untuk memastikan hak pilih masyarakat,” ujar Arnan. Ia berharap proses pemutakhiran secara berkelanjutan dapat menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat dan kredibel.

Penulis : Hasbi. A

Editor & Foto : Robi. R