Sumbawa - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabuoaten Sumbawa hadiri Rapat koordinasi dana kampanye pasangan calon (penyampaian laporan dan pengeluaran dana kampanye) pada pilkada serentak yang di laksanakan di ruang rapat KPU Sumbawa, ahad (17/11)
Kegiatan dibuka oleh ketua KPU sumbawa dan dilanjutkan oleh Bapak Muhammad Ali selaku kadiv teknis serta memaparkan tatacara pelaporan LPPDK dari tanggal 24 november dan penutupan rekening dana kampanye di tangal 25 November 2024. Ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Arnan Jurami turut juga menghimbau pelaporan LPPDK yang meminta kepada pasangan calon untuk melaporkan secara detail terkait dengan sumber sumbangan dana kampanye baik berupa sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan perorangan atau pihak lainnya serta bentuk dana kampanye yang berupa barang atau jasa.
Tambahnya, Apabila laporan dana kampanye tidak transparan, pada saat diaudit tidak sesuai dana yang digunakan dengan hasil audit maka ada konseksuensi hukum nantinya sesuai dengan pasal 187 ayat 7 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Tegas ketua Bawaslu Sumbawa dalam forum rapat