Sanapiah

Sehubungan dengan dilaksanakan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bawaslu Kabupaten Sumbawa telah melayangkan surat Imbauan ke dua kalinya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa. Senin (30/06)

Sanapiah selaku Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumbawa menegaskan tujuan dari PDPB ini untuk memelihara dan memperbarui DPT Pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

Pemutahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) kami meminta KPU Sumbawa agar dapat mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah diatur dalam pasal 4 angka 1, 2  dan 3 PKPU 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ungkapnya 

Sanapiah juga menekankan ada 3 (tiga) Sasaran PDPB yang di tekankan yaitu merupakan  WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri.

2) WNI  sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan : a. berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD; b. tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang tidak mempunyai kekuatan hukum tetap; dan c. tidak sedang menjadi prajurit TentaraNasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3). WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el,  KK, biodata penduduk, IKB, dan/atau paspor. Tegasnya 

Kami harap KPU Sumbawa dapat melaksanakan Imbauan Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang sudah kami layangkan guna DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya tersusun rapi. Tutup pies sapaan akrab.

Penulis dan Foto: Rr 

Editor: Rr 

Tag
Berita