Sumbawa - Bawaslu Kabupaten Sumbawa menghadiri kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak/Kelebihan Surat Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024. Di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi di gudang logistik KPU Sumbawa (Gedung Wanita) Selasa, (26/11)
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, S.Ip menuturkan untuk diketahui bahwa kami telah mendistribusikan logistik Pilkada Pemilihan Gubernur dan Bupati, ini semua sudah terdistribusikan ke 24 Kecamatan Se-Kabupaten Sumbawa. Alhamdulillah semua sudah sampai tujuan, kami mendistribusikan mulai dari H-3 sebelum hari pemungutan suara. Pendistribusian logistik ini dapat berjalan lancar karena backup dari teman-teman TNI/Polri yang selalu siap mengawal dan juga pengawasan dari Bawaslu, meskipun ada beberapa daerah yang medannya susah dikarenakan cuaca dan akses jalan. Ungkapnya
Surat suara rusak/kelebihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat berjumlah 37 lembar, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa berjumlah 71 lembar. Surat suara rusak/kelebihan ini dimusnahkan dengan cara di bakar. Giat ditutup dengan penandatanganan berita acara dengan Kapolres Sumbawa dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa.