Bawaslu Sumbawa

Sumbawa – Bawaslu Kabupaten Sumbawa terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran Pemilu melalui kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan di Desa Pungka. Kegiatan ini di laksanakan oleh Mahasiswa Hukum Universitas Samawa yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi kepemiluan sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawal jalannya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Selasa (04/08/2026)

Kepala Desa Pungka, Suhardi, dalam sambutannya mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut karena memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, terwujudnya Pemilu yang berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk memahami berbagai bentuk pelanggaran Pemilu, seperti politik uang, kampanye yang melanggar ketentuan, penyebaran hoaks, serta intimidasi terhadap pemilih.

Selain itu, Suhardi menekankan pentingnya keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Desa Pungka, lanjutnya, berkomitmen mendukung terciptanya Pemilu yang aman, damai, dan berintegritas. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga kegiatan sosialisasi dapat terlaksana dengan baik.

Pada sesi penyampaian materi, Jusriadi, SH memaparkan dasar hukum penanganan pelanggaran Pemilu yang meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 sebagai perubahan atas UU Pemilu, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu berorientasi pada perlindungan hak politik warga negara, mengedepankan upaya pencegahan, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan atau temuan, serta menjamin proses penanganan yang transparan, efektif, dan mudah dipahami.

Jusriadi juga menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu menerima, memeriksa, mengkaji, dan menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu, menentukan jenis pelanggaran, serta memutus pelanggaran administrasi Pemilu.

Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai tiga jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sumbawa berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam mengawal proses demokrasi serta berperan aktif mencegah dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas.