Badan Pengawas Pemilihan Umum – Penetapan Bapaslon menjadi Paslon pada Pilkada Sumbawa akan dilaksanakan pada tanggal Rabu 23 September 2020. Sedangkan untuk Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Paslon dilaksanakan Kamis, 24 September 2020. Terhadap kedua tahapan tersebut Bawaslu Sumbawa memberikan beberapa himbau. (21/09/202)
\n\n\n\nHamdan, menegaskan bahwa selama melaksanakan tahapan tersebut semua pihak yang terlibat harus melaksanakan protokol kesehatan.
\n\n\n\n“Semua pihak agar memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan dan pembatasan sosial berskala besar untuk diluar ruangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Tutur Hamdan Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumbawa.
\n\n\n\nSelain hal tersebut, Hamdan secara tegas juga menghimbau kepada pihak-pihak yang dilarang hadir saat kegiatan tersebut berlangsung. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU No 2 Tahun 2014 tentang ASN, PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
\n\n\n\n“ASN, TNI/POLRI, dan Lurah atau sebutan lainnya tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Karena Netralitas merupakan point penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan. Setiap ASN, TNI/POLRI, dan Lurah atau sebutan lainnya harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Ya harus punya malu sebagai pelayan publik ketika berada pada ruang politik praktis.” Tegas Hamdan.
\n\n\n\nDiakhir himbaunya, menekan kepada semua pihak agar tetap menjaga kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak (Phisical Distancing) serta kepatuhan semua pihak terhadap protokol kesehatan Covid-19. tutupnya.
\n