Sumbawa Besar- Hari ini Bawaslu Kabupaten Sumbawa Rabu (27/03/2019) melantik anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa.Semua anggota yang telah dilantik ini selanjut akan bertugas pada Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, pada rabu 17 april 2019 mendatang.
\n\n\n\nKetua Bawaslu kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat S.Ip yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan ,Panwaslu Kecamatan telah melantik para Pengawas TPS yang berada di wilayah kecamatannya masing-masing (24 kecamatan). pengawas TPS yang dilantik jumlahnya sama dengan jumlah TPS yang ada di kabupaten sumbawa yakni 1.424 pengawas TPS.
\n\n\n\nJadi setiap TPS ada satu orang Pengawas TPS”, ujar Syamsi.
\n\n\n\nIa berharap, agar seluruh PTPS bisa bekerja dengan baik sesuai tupoksinya, mampu menjaga integritas dan menjaga lembaga Bawaslu sebagai lembaga kepengawasan pemilu. PTPS harus independen dan netral, tidak memihak pada salah satu pasangan calon maupun salah satu peserta pemilu (caleg). selain itu, para PTPS harus bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
\n\n\n\n"Karena PTPS adalah ujung tombak pengawasan, ini yang harus kita bekali dengan sebaik-baiknya. mereka sudah diberikan pembekalan serta buku saku panduan pengawasan untuk dapat menjalankan tupoksi dan wewenangnya pada saat mereka melaksanakan pengawasan di hari pencoblosan”, tukasnya.
\n\n\n\n
\n\n\n\nMenurut Syamsi, yang perlu dipahami oleh PTPS yakni persiapan sebelum pemungutan suara, harus mengetahui persiapan yqng dilakukan oleh petugas KPPS, sudah lengkap atau tidak. kemudian saat pemungutan suara, PTPS harus mengetahui mekanisme atau prosedur yang dilakukan oleh KPPS, apakah sudah dilakukan pengambilan sumpah janji oleh Ketua KPPS, apakah petugas KPPS sudah lengkap, kelengkapan logistik atau keperluan di TPS.
\n\n\n\nSelanjutnya persiapan penghitungan suara, PTPS harus mengetahui apa langkah-langkah sebelum dilaksanakan penghitungan suara oleh KPPS, jika tidak sesuai dengan mekanisme maka PTPS wajib memberikan teguran atau masukan untuk mengingatkan petugas KPPS. pada saat penghitungan suara, Pengawas TPS harus mengetahui terhadap kegiatan yang ada di dalam TPS yang diawasinya.
\n\n\n\n"Penghitungan suara seperti apa, apakah sudah disaksikan oleh saksi parpol, menggunakan pengeras suara, pada saat pendistribusian logistik hasil penghitungan yang didistribusikan ke PPK. hasil pengawasan PTPS diharapkan dapat terdokumentasi dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sumbawa, dan yang sangat kami harapkan C1 Plano dapat didokumentasikan yang merupakan hasil keseluruhan penghitungan suara”, tegasnya.
\n\n\n\n(bs/sf)
\n"