Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa
\n\n\n\nMasuknya Tahapan masa Kampanye Bawaslu Kabupaten Sumbawa menghimbau kepada seluruh Pasangan Calon untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku seperti UU, Perbawaslu maupun PKPU. Senin, (28/9/20)
\n\n\n\nSyamsihidayat, S.IP Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa ditemui diruang kerja menyampaikan “Tahapan Kampanye, kami berharap kepada Parpol, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dapat menerapkan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota. Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberitaan dan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan Kampanye Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye kepada masyarakat.
\n\n\n\nDalam Pasal 56, Pasal 60, Pasal 70 Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan Kampanye Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye harus berlaku adil dan berimbang; Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); Ayat (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.
\n\n\n\nTerakhir ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa meminta kepada Pasangan Calon untuk tetap sportif dalam melakukan kampanye sesuai dengan akun yang telah didaftarkan kepada pihak KPU. Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 62 Ayat (1) dan Ayat (2) Penayangan Iklan Kampanye selain melalui metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f dapat dilakukan melalui Media Daring; Penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang, tepatnya dimulai tanggal 22 November 2020. Tegas Syamsi yang akrab disapa.
\n