Bawaslu kabupaten sumbawa
\n\n\n\nSeperti kita ketahui bersama, bahwa Pilkada sumbawa akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Saat ini penyelenggara tengah melaksanakn tahapan Verfak Bakal Calon Bupati jalur perseorangan dan perekrutan petugas pemuktakhiran data pemilih (PPDP). Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Desa dan Kecamatan, serta melalui Pengawasan Media Sosial banyak Calon Bupati dan Wakil Bupati yang melalukan kampanye dengan alasan silaturahmi/kunjungan
\n\n\n\nDitemui di ruangan kerjanya Pimpinan sekaligus Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Hamdan S.Sos.I, rabu 08/07/2020, menyampaikan saat ini adalah Tahapan Verfak dan Perekrutan PPDP dan bukan tahapan kampanye, jadi di harapkan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa untuk tidak "Curi Start dengan berkampanye di bebagai tempat karena itu jelas bertentangan dengan peraturan perundang undangan pemilihan" paparnya.
\n\n\n\n"Untuk di ketahui Tahapan Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik di mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020, dan untuk tahapan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas di mulai tanggal 26 september sampai dengan 5 Desember 2020. Jelasnya.
\n\n\n\nPerlu kami ingatkan untuk ASN yang memiliki niat maju sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah sebaiknya disampaikan secara terbuka ke publik bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai ASN sehingga tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Tambahnya.
\n\n\n\nTerakhir, kami menekankan "tidak ada Calon Bupati/Wakil Bupati yang memanfaatkan dana dana bantuan/bansos untuk kepentingan politik serta menggerakan PNS untuk terlibat politik aktif dan berkampanye di jam kerja/ berkampanye bukan pada waktunya.
\n\n\n\nSatu hal lagi yang sangat perlu di perhatikan secara bersama adalah ketaatan tentang protokol kesehatan karena merupakan prasyarat mutlak dalam Pilkada tahun 2020, mengiat kita melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. tutupnya.
\n\n\n\n\n\n\n\n
#Salam Awas
\n"
