Sumbawa - memasuki tahapan kampanye dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengimbau kepada Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang terlibat kampanye harus mengantongi surat izin kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Jusriadi SH, sesuai ketentuan dalam pasal 53 ayat 1 PKPU 13 tahun 2024 disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di samping itu, pejabat bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya selain fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Anggota DPRD adalah pejabat daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tegasnya
Tambahnya, Bawaslu Sumbawa memastikan aturan tersebut ditaati semua pihak yang berkampanye. Pihaknya bahkan telah menginstruksikan kepada jajaran mulai dari Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) untuk menghentikan setiap kampanye anggota DPRD yang tidak berizin.
‘’Sudah ada kasus kampanye anggota DPRD yang tidak berizin kami hentikan. Seperti yang pernah terjadi di Alas beberapa waktu lalu. Sekali lagi kami imbau untuk mengurus izin kampanye terlebih dahulu jika para anggota dewan ingin berkampanye,’’ ucapnya.
Jusriadi, ketentuan izin kampanye anggota DPRD, Bawaslu juga kembali mengingat kepada Pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU. Tembusannya ke Bawaslu dan Polres. Termasuk simpatisan dan pihak lainnya yang akan ikut berkampanye juga harus didaftarkan.
‘’sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, kemudian di Pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU 13 tahun 2024. Jadi sangat jelas, kalau nama tim dan simpatisan yang tidak terdaftar, dilarang kampanye." (Humas)
Penulis dan foto: Irvan (kabarntb) dan Diman
Editor: Robi