SUMBAWA — Keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU menjadi perhatian serius Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Kondisi ini dinilai mengganggu efektivitas pengawasan serta menyulitkan proses verifikasi akurasi data pemilih secara menyeluruh.
Bawaslu Sumbawa mengungkapkan telah menyampaikan Saran Perbaikan (SARPER) kepada KPU Kabupaten Sumbawa terkait data 74 pemilih. Temuan ini merupakan hasil analisis, pencermatan, dan pengecekan berlapis hingga tiga kali melalui Portal Cek DPT Online milik KPU.
Sebelumnya, dari 99 data pemilih yang diperiksa pada tahap awal, sebanyak 25 data dieliminasi karena pemilih diketahui telah meninggal dunia atau pindah domisili dan statusnya telah sesuai berdasarkan pengecekan portal tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa data yang diajukan dalam perbaikan memiliki dasar faktual yang kuat.
Namun, Bawaslu menilai pengawasan melalui Portal Cek DPT Online masih memiliki hambatan teknis. Portal tersebut dinilai belum sepenuhnya memadai sebagai instrumen utama pengawasan karena tidak menampilkan informasi secara real-time, belum memuat riwayat perubahan data, serta berpotensi mengalami jeda sinkronisasi dengan basis data utama.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbawa, Sanapiah, menegaskan bahwa hambatan ini berakar pada belum dibukanya akses langsung ke sistem utama data pemilih.
“Persoalan tersebut berakar pada belum tersedianya akses langsung terhadap sistem utama, termasuk SIDALIH milik KPU dan integrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sanapiah, Rabu (28/10/2026).
Menurut Sanapiah, pengawasan yang optimal tidak cukup hanya mengandalkan data yang ditampilkan kepada publik. Pengawas memerlukan akses langsung terhadap data secara menyeluruh, termasuk rincian berdasarkan nama dan alamat (by name by address), agar proses pencocokan dan verifikasi dapat berjalan akurat dan transparan.
Oleh karena itu, Bawaslu Sumbawa mendorong lahirnya regulasi atau kebijakan bersama yang memberikan kepastian hukum bagi pengawas pemilu untuk memperoleh akses baca pada SIDALIH. Selain itu, penguatan integrasi data kependudukan antarlembaga dinilai sangat krusial untuk mendeteksi anomali data pemilih sejak dini.
Sanapiah menambahkan, dorongan keterbukaan akses data ini semata-mata dilakukan demi menjaga keandalan data pemilih dan integritas proses pemilu, bukan untuk mencari kesalahan pihak penyelenggara.
Dengan akses yang memadai serta integrasi data yang solid, pengawasan diharapkan berjalan lebih efektif sehingga potensi keliruan dalam daftar pemilih dapat diidentifikasi dan ditangani sejak awal.